Tata Cara Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing terkait Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran oleh Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama RI
Admin Kanwil Jatim | 06 Agustus 2025 | Dibaca 8 kali

Tata Cara Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing

PPID UNIT - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Offline

Lisan Langsung:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Melalui Surat:
Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada:
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

Online

Telepon:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon 08116677616 ke Pengelola Dumas.

Email:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya ke email:
kanwiljatim@kemenag.go.id

Aplikasi SimDumas:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui aplikasi SimDumas.

Melalui Surat:
Sama seperti offline, surat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

Ketik:
Lapor#Nama#Isi Pesan
Kirim ke:

08116677616



Berita Terpopuler
Info Grafis