
Tata Cara Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing
PPID UNIT - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Lisan Langsung:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Melalui Surat:
Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada:
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Telepon:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon 08116677616 ke Pengelola Dumas.
Email:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya ke email:
kanwiljatim@kemenag.go.id
Aplikasi SimDumas:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui aplikasi SimDumas.
Melalui Surat:
Sama seperti offline, surat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Ketik:
Lapor#Nama#Isi Pesan
Kirim ke:
08116677616






