Tata Cara Pengajuan Keberatan
Admin Kanwil Jatim |
26 Juni 2025 |
Dibaca 172 kali

1. Ajukan Keberatan
Melalui website ppid.kemenagjatim.id, mobile PPID, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
2. Lengkapi Formulir & Dokumen
Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.
3. Tanggapan & Lanjutan
Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
Berita Terpopuler

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada
Jum'at, 29 Agustus 2025

Bimtek Madrasah: Validitas Data Adalah Kunci Tata Kelola Madrasah yang Berkualitas
Jum'at, 29 Agustus 2025

Komitmen Perbaikan Layanan Haji, Tantangan 2025 Jadi Momentum Inovasi
Kamis, 28 Agustus 2025

Kakanwil Kemenag Jatim Dukung Kemenag Kabupaten Madiun Wujudkan Zona Integritas
Kamis, 28 Agustus 2025

Pedoman Pembelajaran PDF dan SPM Berbasis Standar Penjaminan Mutu Majelis Masyayikh
Kamis, 28 Agustus 2025

Program Inklusif Qur’ani, Darul Qur’an Nusantara Audiensi dengan Kemenag Jatim
Kamis, 28 Agustus 2025

Pesan Kabid PAIS : Guru PAI Harus Adaptif di Era Digital dan Moderasi Beragama
Rabu, 27 Agustus 2025

Penguatan Sekolah Moderasi Beragama: Bangun Sinergi melalui Guru dan Pengawas
Selasa, 26 Agustus 2025

Dua Penyuluh Jawa Timur Torehkan Prestasi di Ajang Penais Award 2025
Selasa, 26 Agustus 2025

Temu Konsultasi Pencegahan Konflik Paham Keagamaan
Senin, 25 Agustus 2025

Kanwil Kemenag Jatim Terima Penghargaan dari Kemenkum pada Peringatan Hari Pengayoman ke-80
Jum'at, 22 Agustus 2025
Info Grafis