Tata Cara Pengajuan Keberatan
Admin Kanwil Jatim |
26 Juni 2025 |
Dibaca 530 kali
1. Ajukan Keberatan
Melalui website ppid.kemenagjatim.id, mobile PPID, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
2. Lengkapi Formulir & Dokumen
Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.
3. Tanggapan & Lanjutan
Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
Berita Terpopuler
Pesantren Didorong Perkuat Tata Kelola dan Standar Mutu Berbasis Data
Rabu, 01 April 2026
Seleksi Gelombang I Calon Peserta MTQ Nasional ke-31, Jatim Targetkan Juara Umum
Selasa, 31 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Sabtu, 28 Maret 2026
Ucapkan Selamat Idulfitri, Menag: Puasa Perkuat Empati dan Peduli
Sabtu, 21 Maret 2026
Info Grafis