Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui:
- KMA Nomor 200 Tahun 2012
- KMA Nomor 533 Tahun 2018
- KMA Nomor 461 Tahun 2020
- KMA Nomor 657 Tahun 2021
Pada KMA Nomor 657 Tahun 2021 ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri atas:
I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
- PPID Utama: Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal
- PPID Unit:
- Unit Eselon I Pusat: Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Sekretaris Unit Eselon I (Inspektorat Jenderal, Dirjen Pendis, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Badan Moderasi Beragama & PSDM)
- Kanwil Kemenag Provinsi: Kepala Bagian Tata Usaha (34 Unit)
- Kankemenag Kab/Kota: Kepala Subbag TU (512 Unit)
- PTKN: Wakil Rektor II / Wakil Ketua II
- UIN (23 Unit), IAIN (29), STAIN (5), IAKN (6), STAKPN (1), STAKN (1), UHN (1), IAHN (2), STAHN (1), STABN (2)
- Balai: Kepala Subbag TU
- Balai Litbang Agama (3), Balai Diklat Keagamaan (14)
II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
- Atasan PPID Kemenag: Sekretaris Jenderal
- Atasan PPID Unit:
- Unit Eselon I Pusat: Sekjen, Irjen, Dirjen Pendis, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kepala Badan Moderasi Beragama & PSDM
- Kanwil Kemenag Provinsi: Kakanwil (34)
- Kankemenag Kab/Kota: Kakankemenag (512)
- Universitas/Institut: Rektor; Sekolah Tinggi: Ketua
- Balai: Kepala Balai
Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di satuan kerja pusat dan daerah berjalan baik, ditetapkan KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.