Biaya / Tarif Layanan
Admin Kanwil Jatim |
03 Juli 2025 |
Dibaca 140 kali

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan:
- Penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama;
- Menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.
Berita Terpopuler

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada
Jum'at, 29 Agustus 2025

Bimtek Madrasah: Validitas Data Adalah Kunci Tata Kelola Madrasah yang Berkualitas
Jum'at, 29 Agustus 2025

Komitmen Perbaikan Layanan Haji, Tantangan 2025 Jadi Momentum Inovasi
Kamis, 28 Agustus 2025

Kakanwil Kemenag Jatim Dukung Kemenag Kabupaten Madiun Wujudkan Zona Integritas
Kamis, 28 Agustus 2025

Pedoman Pembelajaran PDF dan SPM Berbasis Standar Penjaminan Mutu Majelis Masyayikh
Kamis, 28 Agustus 2025

Program Inklusif Qur’ani, Darul Qur’an Nusantara Audiensi dengan Kemenag Jatim
Kamis, 28 Agustus 2025

Pesan Kabid PAIS : Guru PAI Harus Adaptif di Era Digital dan Moderasi Beragama
Rabu, 27 Agustus 2025

Penguatan Sekolah Moderasi Beragama: Bangun Sinergi melalui Guru dan Pengawas
Selasa, 26 Agustus 2025

Dua Penyuluh Jawa Timur Torehkan Prestasi di Ajang Penais Award 2025
Selasa, 26 Agustus 2025

Temu Konsultasi Pencegahan Konflik Paham Keagamaan
Senin, 25 Agustus 2025

Kanwil Kemenag Jatim Terima Penghargaan dari Kemenkum pada Peringatan Hari Pengayoman ke-80
Jum'at, 22 Agustus 2025
Info Grafis