Biaya / Tarif Layanan
Admin Kanwil Jatim | 03 Juli 2025 | Dibaca 11 kali

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).

Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan:

  • Penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama;
  • Menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.