Biaya / Tarif Layanan
Admin Kanwil Jatim |
03 Juli 2025 |
Dibaca 539 kali
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan:
- Penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama;
- Menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.
Berita Terpopuler
Pesantren Didorong Perkuat Tata Kelola dan Standar Mutu Berbasis Data
Rabu, 01 April 2026
Seleksi Gelombang I Calon Peserta MTQ Nasional ke-31, Jatim Targetkan Juara Umum
Selasa, 31 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Sabtu, 28 Maret 2026
Ucapkan Selamat Idulfitri, Menag: Puasa Perkuat Empati dan Peduli
Sabtu, 21 Maret 2026
Info Grafis