Biaya / Tarif Layanan
Admin Kanwil Jatim |
03 Juli 2025 |
Dibaca 11 kali

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan:
- Penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama;
- Menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.
Berita Terpopuler
Info Grafis