Standar Pengumuman Informasi
Admin Kanwil Jatim |
26 Juni 2025 |
Dibaca 124 kali

Berlaku untuk Kementerian Agama Pusat, PTKN, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.
1. Kriteria Pengumuman Informasi
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah dipahami
- Mempertimbangkan bahasa penduduk setempat
2. Media Penyebarluasan Informasi
- Papan pengumuman
- Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik
- Media sosial PPID dan/atau Badan Publik
- Portal Satu Data Indonesia
- Aplikasi berbasis teknologi informasi
3. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
4. Format Pengumuman
Pengumuman paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Berita Terpopuler

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada
Jum'at, 29 Agustus 2025

Bimtek Madrasah: Validitas Data Adalah Kunci Tata Kelola Madrasah yang Berkualitas
Jum'at, 29 Agustus 2025

Komitmen Perbaikan Layanan Haji, Tantangan 2025 Jadi Momentum Inovasi
Kamis, 28 Agustus 2025

Kakanwil Kemenag Jatim Dukung Kemenag Kabupaten Madiun Wujudkan Zona Integritas
Kamis, 28 Agustus 2025

Pedoman Pembelajaran PDF dan SPM Berbasis Standar Penjaminan Mutu Majelis Masyayikh
Kamis, 28 Agustus 2025

Program Inklusif Qur’ani, Darul Qur’an Nusantara Audiensi dengan Kemenag Jatim
Kamis, 28 Agustus 2025

Pesan Kabid PAIS : Guru PAI Harus Adaptif di Era Digital dan Moderasi Beragama
Rabu, 27 Agustus 2025

Penguatan Sekolah Moderasi Beragama: Bangun Sinergi melalui Guru dan Pengawas
Selasa, 26 Agustus 2025

Dua Penyuluh Jawa Timur Torehkan Prestasi di Ajang Penais Award 2025
Selasa, 26 Agustus 2025

Temu Konsultasi Pencegahan Konflik Paham Keagamaan
Senin, 25 Agustus 2025

Kanwil Kemenag Jatim Terima Penghargaan dari Kemenkum pada Peringatan Hari Pengayoman ke-80
Jum'at, 22 Agustus 2025
Info Grafis