Standar Pengumuman Informasi
Admin Kanwil Jatim | 26 Juni 2025 | Dibaca 25 kali

Berlaku untuk Kementerian Agama Pusat, PTKN, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.

1. Kriteria Pengumuman Informasi
  • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Mudah dipahami
  • Mempertimbangkan bahasa penduduk setempat
2. Media Penyebarluasan Informasi
  • Papan pengumuman
  • Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik
  • Media sosial PPID dan/atau Badan Publik
  • Portal Satu Data Indonesia
  • Aplikasi berbasis teknologi informasi
3. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

4. Format Pengumuman

Pengumuman paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.