Standar Pengumuman Informasi
Admin Kanwil Jatim |
26 Juni 2025 |
Dibaca 420 kali
Berlaku untuk Kementerian Agama Pusat, PTKN, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.
1. Kriteria Pengumuman Informasi
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah dipahami
- Mempertimbangkan bahasa penduduk setempat
2. Media Penyebarluasan Informasi
- Papan pengumuman
- Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik
- Media sosial PPID dan/atau Badan Publik
- Portal Satu Data Indonesia
- Aplikasi berbasis teknologi informasi
3. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
4. Format Pengumuman
Pengumuman paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Berita Terpopuler
Pesantren Didorong Perkuat Tata Kelola dan Standar Mutu Berbasis Data
Rabu, 01 April 2026
Seleksi Gelombang I Calon Peserta MTQ Nasional ke-31, Jatim Targetkan Juara Umum
Selasa, 31 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Sabtu, 28 Maret 2026
Ucapkan Selamat Idulfitri, Menag: Puasa Perkuat Empati dan Peduli
Sabtu, 21 Maret 2026
Info Grafis