Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID
Admin Kanwil Jatim | 21 Mei 2025 | Dibaca 30 kali

Tugas

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama;
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    • Telah dinyatakan terbuka berdasarkan putusan ajudikasi, pengadilan, atau Mahkamah Agung;
    • Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
    • Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan guna memenuhi hak atas Informasi Publik;
  8. Mengoordinasikan:
    • Pengumpulan seluruh Informasi Publik berkala, serta merta, dan setiap saat;
    • Pengumpulan Informasi yang Dikecualikan;
    • Pengumuman informasi melalui media efektif dan efisien;
    • Penyampaian informasi dalam Bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami;
    • Pemenuhan permohonan informasi yang dapat diakses publik;
    • Pengklasifikasian dan pengubahan klasifikasi informasi;
    • Prosedur keberatan dan proses layanan berjalan dengan baik;
  9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit eselon I;
  10. Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi;
  11. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya;
  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi;
  13. Mengembangkan kompetensi petugas layanan informasi;
  14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi;
  15. Menyediakan informasi mutakhir di portal Kementerian Agama dan sistem PPID;
  16. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi minimal 1 kali per bulan;
  17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
  18. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik;
  19. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan kepada Atasan PPID;
  20. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan serta menyampaikannya ke Komisi Informasi Pusat;

Fungsi

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

Wewenang

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
  2. Memutuskan informasi dapat diakses/tidak berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I Pusat;
  3. Menolak permohonan secara tertulis jika informasi termasuk yang dikecualikan, serta memberikan hak dan tata cara keberatan;
  4. Menghadiri rapat pembahasan PPID tingkat kementerian/lembaga;
  5. Meminta informasi ke PPID Unit jika informasi dikuasai oleh mereka;
  6. Melakukan koordinasi dalam menyelesaikan keberatan;
  7. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan unit terkait termasuk unit hukum;
  8. Mengusulkan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  9. Koordinasi penyediaan informasi mutakhir pada portal dan sistem PPID;
  10. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi ke Komisi Informasi;
  11. Melakukan sosialisasi pemahaman keterbukaan informasi publik;
  12. Pembinaan PPID Unit Kemenag Pusat dan Daerah;
  13. Monitoring pelaksanaan PPID Unit di seluruh satuan kerja;