Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Admin Kanwil Jatim |
26 Juni 2025 |
Dibaca 19 kali

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
-
Pengajuan Sengketa
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan. -
Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID. -
Proses oleh Komisi Informasi
Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa. -
Batas Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
Berita Terpopuler
Info Grafis