Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Admin Kanwil Jatim | 26 Juni 2025 | Dibaca 19 kali

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Pengajuan Sengketa
    Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan.

  2. Batas Waktu Pengajuan
    Pengajuan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.

  3. Proses oleh Komisi Informasi
    Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa.

  4. Batas Waktu Penyelesaian
    Proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.