Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Admin Kanwil Jatim |
26 Juni 2025 |
Dibaca 1365 kali
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
-
Mengajukan Permohonan InformasiPemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
-
Website: ppid.kemenagjatim.id
-
Aplikasi mobile PPID
-
Surat, fax, atau email
-
Telepon
-
Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
-
-
Mengisi Formulir dan Melengkapi PersyaratanPermohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
-
Salinan KTP
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
-
-
Penerimaan Tanda BuktiJika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
-
Tanggapan dari PPIDPemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.
Berita Terpopuler
Kanwil Kemenag Jatim Terima Audiensi BPS, Bahas Dukungan Sensus Ekonomi 2026
Kamis, 12 Maret 2026
Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026
Kunci Sukses Raih Zona Integritas, Kakanwil: Komitmen Pimpinan dan Pelayanan Terbaik
Senin, 09 Maret 2026
TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
Senin, 09 Maret 2026
Ini Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
Senin, 09 Maret 2026
Menteri Agama Kunjungi Ponpes Bumi Shalawat, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
Minggu, 08 Maret 2026
Info Grafis