Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Admin Kanwil Jatim |
26 Juni 2025 |
Dibaca 1389 kali
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
-
Mengajukan Permohonan InformasiPemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
-
Website: ppid.kemenagjatim.id
-
Aplikasi mobile PPID
-
Surat, fax, atau email
-
Telepon
-
Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
-
-
Mengisi Formulir dan Melengkapi PersyaratanPermohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
-
Salinan KTP
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
-
-
Penerimaan Tanda BuktiJika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
-
Tanggapan dari PPIDPemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.
Berita Terpopuler
Pesantren Didorong Perkuat Tata Kelola dan Standar Mutu Berbasis Data
Rabu, 01 April 2026
Seleksi Gelombang I Calon Peserta MTQ Nasional ke-31, Jatim Targetkan Juara Umum
Selasa, 31 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Sabtu, 28 Maret 2026
Ucapkan Selamat Idulfitri, Menag: Puasa Perkuat Empati dan Peduli
Sabtu, 21 Maret 2026
Info Grafis