Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Admin Kanwil Jatim | 26 Juni 2025 | Dibaca 68 kali

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:

  1. Mengajukan Permohonan Informasi
    Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:

    • Website: ppid.kemenagjatim.id

    • Aplikasi mobile PPID

    • Surat, fax, atau email

    • Telepon

    • Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik

  2. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
    Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:

    • Salinan KTP

    • Surat kuasa (jika diwakilkan)

    • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)

  3. Penerimaan Tanda Bukti
    Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.

  4. Tanggapan dari PPID
    Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.