Arah Kebijakan Layanan
Admin Kanwil Jatim | 29 Juli 2025 | Dibaca 13 kali

Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
  1. Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, antara lain:
    • Atasan PPID Unit
    • PPID Unit
    • Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
    • Bidang Pengelolaan Informasi
    • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
    • Pejabat Fungsional Tertentu
  2. Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
  3. Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
    • Memberikan layanan secara cepat
    • Menyampaikan informasi tepat waktu
    • Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
    • Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
    • Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas



Berita Terpopuler
Info Grafis