Arah Kebijakan Layanan
Admin Kanwil Jatim |
29 Juli 2025 |
Dibaca 265 kali
Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur-
Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, antara lain:
- Atasan PPID Unit
- PPID Unit
- Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
- Bidang Pengelolaan Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Pejabat Fungsional Tertentu
- Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
-
Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
- Memberikan layanan secara cepat
- Menyampaikan informasi tepat waktu
- Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
- Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
- Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas
Berita Terpopuler
Bidang PAIS Gelar Babak Penyisihan PAI Fair 2025 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Selasa, 04 November 2025
Atap Satu Ruang Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir
Kamis, 30 Oktober 2025
Di Vatikan, Menag Bicara Persaudaraan dan Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus
Rabu, 29 Oktober 2025
Bertolak ke Vatikan, Menag Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian
Minggu, 26 Oktober 2025
Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan
Minggu, 26 Oktober 2025
Pembukaan Kemah Santri, Kanwil Kemenag Jatim Ajak Santri Jadi Pelopor Kemajuan di Era Modern
Jum'at, 24 Oktober 2025
Rp4 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Cair Pekan Ini
Rabu, 22 Oktober 2025
Empat Finalis Antar Jatim Raih Peringkat Keempat STQH Nasional XXVIII Tahun 2025
Selasa, 21 Oktober 2025
Menag: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Minggu, 19 Oktober 2025
Info Grafis