Arah Kebijakan Layanan
Admin Kanwil Jatim |
29 Juli 2025 |
Dibaca 457 kali
Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur-
Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, antara lain:
- Atasan PPID Unit
- PPID Unit
- Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
- Bidang Pengelolaan Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Pejabat Fungsional Tertentu
- Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
-
Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
- Memberikan layanan secara cepat
- Menyampaikan informasi tepat waktu
- Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
- Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
- Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas
Berita Terpopuler
Pesantren Didorong Perkuat Tata Kelola dan Standar Mutu Berbasis Data
Rabu, 01 April 2026
Seleksi Gelombang I Calon Peserta MTQ Nasional ke-31, Jatim Targetkan Juara Umum
Selasa, 31 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Sabtu, 28 Maret 2026
Ucapkan Selamat Idulfitri, Menag: Puasa Perkuat Empati dan Peduli
Sabtu, 21 Maret 2026
Info Grafis