Arah Kebijakan Layanan
Admin Kanwil Jatim |
29 Juli 2025 |
Dibaca 13 kali
Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur-
Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, antara lain:
- Atasan PPID Unit
- PPID Unit
- Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
- Bidang Pengelolaan Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Pejabat Fungsional Tertentu
- Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
-
Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
- Memberikan layanan secara cepat
- Menyampaikan informasi tepat waktu
- Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
- Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
- Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas
Berita Terpopuler

Dua Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Prestasi di Olimpiade Fisika Internasional 2025 di Paris
Jum'at, 01 Agustus 2025

Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Medali Perak di Olimpiade Ekonomi Internasional 2025
Jum'at, 01 Agustus 2025

MAN Satoe Tulungagung Raih Juara Festival Qasidah Kolaborasi Jatim 2025
Kamis, 31 Juli 2025

28 Santri Terbaik Jawa Timur Siap Berlaga di MQK Nasional 2025
Kamis, 31 Juli 2025

Apel Kerja Senin Pagi, Kabid PD Pontren Tekankan Semangat Pengabdian Tanpa Henti
Senin, 28 Juli 2025

Kemenag Jatim Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Sabtu, 19 Juli 2025

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH
Senin, 14 Juli 2025
Info Grafis